Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Medsos Lelet Blokir Konten Judi Online, Meutya: Harus Ikut Hukum RI!
    Insight News

    Medsos Lelet Blokir Konten Judi Online, Meutya: Harus Ikut Hukum RI!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 November 2024Updated:21 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah berupaya untuk memberantas judi online dari berbagai platform digital. Termasuk menyurati media sosial seperti Tiktok dan induk perusahaan Facebook serta Instagram, Meta. Namun, para perusahaan sering berkilah mereka harus mengikuti ketentuan internal perusahaan masing-masing.

    Salah satu yang diblokir terkait kata kunci. Sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta yang diblokir selama 4-20 November 2024.

    Butuh kerja sama dengan para perusahaan teknologi untuk menghapus keyword soal judi online. Upayanya menyurati langsung ke sejumlah raksasa tersebut.

    “Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke Tiktok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut,” kata Meutya dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

    Meutya menjelaskan para platform berkilah harus mengikuti ketentuan masing-masing. Namun, pemerintah RI menegaskan bahwa semua perusahaan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

    Dia menyoroti adanya perbedaan hukum di luar negeri yang memperbolehkan judi online dan Indonesia. Jadi keyword yang dilarang di Indonesia tidak muncul lagi untuk pengguna tanah air.

    “Mereka mengikuti guidelines dari perusahaan masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

    Selama periode 4-19 November 2024, sebanyak 92.940 situs dan IP yang diblokir. Selain itu platform file sharing juga telah memblokir 2.822 konten Ribuan konten dari media sosial juga telah diblokir, berikut perinciannya:

    1. Meta : 6.911
    2. Google/Youtube: 1.308
    3. X: 691
    4. Telegram: 99
    5. Tiktok: 48

    Selain konten, beberapa akun di media sosial terkait judi online juga ikut diblokir. Akunnya beragam dengan jumlah pengikut mencapai ratusan ribu akun.

    “Akun-akun Instagram, karena banyak juga tuntutan bahwa mana akun yang ditakedown. Untuk yang besar-besar yang ratusan ribu sampai yang puluhan ribu,” tutur Meutya.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Pengelola Aplikasi Tegas Tutup Merchant Terindikasi Judi Online





    Next Article



    Penjelasan Kominfo Soal 21 Platform Pembayaran Terindikasi Judi Online



    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.