Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»MUI Singapura Beri Surat Teguran untuk Ustadz yang Hina LGBT
    Inspiring You

    MUI Singapura Beri Surat Teguran untuk Ustadz yang Hina LGBT

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman8 Juni 2023Updated:8 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) dilaporkan telah menerbitkan surat teguran untuk seorang guru agama yang diduga membuat komentar merendahkan serta menuliskan ujaran kebencian terhadap anggota komunitas LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer).

    Meski demikian, mengutip Straits Times, pernyataan bersama antara MUIS dan Asatizah Recognition Board (ARB) yang dikeluarkan pada (6/8) membantah klaim ini. Mereka mengatakan surat peringatan yang dikeluarkan kepada sang ustadz berkaitan dengan sejumlah posting Facebook sebelumnya yang melanggar kode etik guru agama.

    Kode etik ini mencakup ketentuan bahwa seorang guru Islam atau Alquran tidak boleh melakukan apa pun yang dapat menyebabkan kekacauan publik, atau menyebarkan ide apa pun yang dapat mendorong ekstremisme atau kekerasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Unggahan kebencian soal LGBT di Facebook

    Sang ustadz, yang tidak disebutkan namanya, membuat unggahan Facebook mulai Desember 2021 hingga Februari 2022 yang menggunakan “bahasa tidak pantas dan menghasut yang dapat memicu kebencian dan rasa tidak hormat terhadap anggota komunitas LGBT+ di Singapura”, kata pernyataan itu.

    Karena unggahan itu, dia diminta penjelasan oleh ARB dan postingannya itu kemudian dianggap melanggar kode etik. Sang ustadz lalu diberi surat peringatan pada 13 Mei 2022, dan diperingatkan agar tidak menggunakan metode dakwah kontroversial yang dapat menumbuhkan kebencian dan rasa tidak hormat terhadap minoritas tertentu.

    Meski demikian, sang ustadz terus melontarkan tuduhan, melalui komentar di media sosial, bahwa “para guru agama yang menentang LGBT+ diberikan surat peringatan.”

    Tetap saja, MUIS dan ARB mengatakan bahwa komentar tersebut “menyesatkan.” 

    ARB sudah melakukan pertemuan lanjutan dengan sang guru agama untuk menangani tuduhan tersebut. 

    “ARB memperingatkan dia, antara lain, bahwa dia tidak boleh menggunakan metode dakwah kontroversial yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa tidak hormat terhadap kelompok (minoritas) tertentu di Singapura,” kata pernyataan bersama itu.

    Pernyataan bersama yang dikeluarkan MUIS dan ARB menambahkan bahwa surat peringatan, seperti yang dikeluarkan dalam kasus ini, tidak diberikan secara sembarangan.

    Pedoman agama MUIS tentang perkembangan LGBTQ di Singapura dikeluarkan pada 22 Agustus 2022. Pedoman ini secara eksplisit menyatakan bahwa pernikahan dalam Islam hanya dapat terjadi antara pria dan wanita, dan Islam melarang segala bentuk hubungan seksual sesama jenis.

    Menurut MUIS dan ARB semua ustadz bebas menegaskan kembali sikap ini. Hanya saja, mereka harus mematuhi kode etik Asatizah Recognition Scheme (ARS).

    ARB yang dibentuk oleh MUIS pada tahun 2004 dan mengakreditasi ustadz di Singapura mengatur ARS. Kode etik ini mencakup ketentuan bahwa seorang guru agama Islam tidak boleh melakukan apa pun yang dapat menyebabkan kekacauan publik atau menyebarkan paham apa pun yang cenderung mendorong ekstremisme atau kekerasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Guru agama harus berhati-hati untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan atau perasaan tidak enak terhadap orang lain karena keyakinan atau orientasi mereka,” kata pernyataan itu.



    Artikel Selanjutnya


    6 Negara Ini Pernah Jadi Bagian RI, Kini Lebih Maju?

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.