Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pedagang Online Berat, Harga Barang Bisa Naik
    Insight News

    Pedagang Online Berat, Harga Barang Bisa Naik

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 November 2024Updated:15 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Indonesian E-Commerce Associaton (Idea) ikut mengomentari kebijakan tersebut.

    Ketua Umum Idea, Hilmi Adrianto menjelaskan keputusan itu akan berdampak pada ekosistem e-commerce di Indonesia. Kenaikan itu akan berdampak pada daya beli masyarakat dan harga barang serta biaya operasional.

    “Terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, kami di Asosiasi E-Commerce Indonesia [idEA] memandang ini sebagai hal penting yang pastinya akan memengaruhi ekosistem e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik [PMSE] di Indonesia,” kata Hilmi kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (15/11/2024).

    “Kenaikan PPN ini berpotensi berdampak langsung pada daya beli [baik kemauan maupun kemampuan membeli] konsumen serta harga barang dan biaya operasional bagi pedagang yang berjualan di platform lokapasar [marketplace],” imbuh dia.

    Dia memastikan pihaknya akan mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait, memastikan kebijakan itu diimplementasikan dengan baik.

    Termasuk untuk tidak memberikan beban berlebih baik pada konsumen maupun pelaku usaha.

    “Kami berharap dapat berperan sebagai penghubung antara industri dan pemerintah agar dampak kebijakan ini dapat diminimalkan, serta tetap mendukung pertumbuhan PMSE yang aman, nyaman dan inklusif,” jelasnya.

    Pemerintah memastikan tarif PPN 12% akan dilaksanakan pada Januari 2025 mendatang. Tarif baru itu diamanatkan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi soal hal tersebut. Kebijakan itu, dia menjelaskan karena harus menjaga kesehatan APBN.

    “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa… bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” ucap Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan melakukan penjelasan gamblang soal alasan kebijakan itu. Termasuk dampaknya pada keuangan negara dengan kenaikan PPN menjadi 12%.

    “Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” tegasnya.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: QRIS & Jurus RI Kembangkan Sistem Pembayaran Yang Inklusif





    Next Article



    Video: Lebih Ngeri Dari Tiktokshop, Aplikasi Temu Bakal Ancam UMKM RI?



    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.