Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pemerintah Blak-blakan Nasib iPhone 16 di RI, Desak Apple Lakukan Ini
    Insight News

    Pemerintah Blak-blakan Nasib iPhone 16 di RI, Desak Apple Lakukan Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 November 2024Updated:26 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perindustrian mengungkap nasib seri iPhone 16 di Indonesia, menyusul proposal tambahan investasi senilai US$100 juta (Rp 1,58 triliun) yang diajukan Apple.

    Pemerintah mengatakan belum akan mengeluarkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Apple sebagai syarat menjual seri iPhone 16, sebelum raksasa Cupertino itu melunasi ‘utang’ komitmen investasi sebelumnya yang belum direalisasikan senilai US$10 juta atau setara Rp 158 miliar.

    “Kalau US$10 juta dilunasi, iPhone 16 bisa dikeluarkan [sertifikasi TKDN-nya],” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Senin (25/11/2025).

    Lebih lanjut, ia mengatakan proposal baru Apple untuk menambah investasi senilai Rp 1,58 triliun dinilai tidak masuk dalam kriteria berkeadilan yang dikaji oleh pemerintah.

    Adapun kriteria berkeadilan itu antara lain melihat investasi Apple di negara-negara lain, serta investasi produsen perangkat seluler lain di Tanah Air.

    “Angka tersebut [US$100 juta] belum memenuhi angka yang kami anggap berkeadilan. Di luar itu, utang komitmen Apple US$10 juta dari sisa komitmen 2023 juga belum dipenuhi,” Agus menuturkan.

    Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah sudah memegang angka yang dianggap berkeadilan, namun belum bisa mengumbar ke publik.

    Setelah konferensi pers, pihaknya akan bersurat ke Apple untuk melakukan negosiasi lebih lanjut. Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan revisi aturan TKDN yang diatur dalam Permenperin 29/2017, agar lebih relevan dengan kondisi industri saat ini.

    Diketahui, produsen perangkat seluler dalam aturan saat ini wajib memenuhi TKDN 35%. Adapun pemenuhan itu bisa dilakukan melalui 3 skema. Antara lain pendekatan investasi di hardware dengan membangun fasilitas pabrik, lalu pendekatan investasi software, dan terakhir pendekatan investasi inovasi yang selama ini mengakomodir Apple di Indonesia.

    “Bagi produsen yang memilih pendekatan investasi di bidang inovasi maka wajib menyampaikan proposal baru setiap 3 tahun,” kata Agus.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Rilis 3 Platform AI, Indosat Fokus Jadi Perusahaan AI TechCo




    Next Article



    iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya



    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.