Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Perhatian! Kartu ATM Jenis Ini Segera Diblokir
    Insight News

    Perhatian! Kartu ATM Jenis Ini Segera Diblokir

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 Oktober 2021Updated:16 Oktober 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Kalian yang menggunakan kartu ATM lama atau magnetic stripes segeralah ganti menjadi kartu ATM chip. Pasalnya, kartu ATM lama tidak akan bisa lagi digunakan buat transaksi.

    Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP perihal implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan PIN online 6 digit untuk kartu ATM dan kartu debet yang diterbitkan di Indonesia. Aturan ini keluarkan 30 Desember 2015.

    Dalam beleid itu disebutkan seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat 31 Desember 2021. Selain itu mulai 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip, seperti dikutip Sabtu (16/10/2021).

    Ciri kartu Debit ATM magnetic stripes adalah memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi. Bila garis hitam ini rusak maka kartu debit ATM tak bisa digunakan. Sementara kartu debit chip cirinya berbentuk kontak kecil berwarna emas yang berada di bagian depan kartu.

    Dalam penjelasannya, BSSN mengungkapkan mereka yang menggunakan kartu debit ATM lama rentan terkena kasus kejahatan siber. Salah satunya Skimming.

    “Skimming adalah pencurian kartu kredit atau kartu debit dengan menyalin informasi secara ilegal pada strip magnetis dari kartu kredit atau debit,” tulis BSSN dalam akun media sosial resminya.

    BSSN mengungkapkan tiga keuntungan migrasi ke kartu debit ATM chip. Pertama, data lebih aman. Kartu ATM berbasis chip mempunyai proses otentifikasi akses ke jaringan ATM ataupun EDC sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripe tidak memiliki proteksi atau password terhadap data yang ada.

    Kedua, tidak mudah digandakan. Berbeda dengan kartu ATM berbasis magnetic stripe, kartu ATM berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan telah dilindungi oleh fungsi kriptografi tertentu.

    Ketiga, kapasitas penyimpanan data lebih besar. Kartu ATM berbasis chip memiliki chip di bagian kiri depan kartu, di mana dalam chip tersebut ada penyimpanan data yang jauh lebih banyak dikarenakan chip memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptograf.

    Nah, bagi kamu yang masih menggunakan kartu ATM lama bisa menggantinya menjadi kartu ATM Chip ke kantor cabang bank terdekat. Bank berjanji pergantian ini tidak dipungut biaya alias gratis.

    [Dexpert.co.id]

    (cha/cha)



    Mind your business Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.