JakartaDexpert.co.id – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski begitu, tidak semua sektor akan terdampak kebijakan ini.
Tiket konser misalnya, dipastikan tidak mengalami perubahan harga akibat kenaikan PPN tersebut. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Berdasarkan keterangan resmi, dikutip dari Detik.com (22/12/2024), DJP menyatakan transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN.
Namun, tiket konser musik masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang administrasinya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sementara itu, untuk transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri ditetapkan menjadi salah satu jasa yang terutang PPN.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
“Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru,” tulis DJP.
(fab/fab)