Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Resmi Jadi Presiden, Segini Gaji & Tunjangan Prabowo Subianto
    Inspiring You

    Resmi Jadi Presiden, Segini Gaji & Tunjangan Prabowo Subianto

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman20 Oktober 2024Updated:20 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    Jakarta, CNBC Indonesia – Hari ini, Minggu (20/10/2024) menjadi hari bersejarah bagi Indonesia. Bangsa Indonesia resmi dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung Parlemen Senayan, dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para presiden dan wakil presiden Indonesia terdahulu.

    Resmi menjabat sebagai Presiden ke-8 Indonesia, berapa gaji yang akan diterima Prabowo?

    Gaji Prabowo sebagai presiden

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

    Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

    • Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
    • Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

    Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

    Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

    • Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
    • Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

    Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Seruput Cuan Bisnis Kopi, Kala Dompet Kelas Menengah Susut




    Next Article



    Perjalanan Titiek Soeharto, Eks-Pecinta Disko yang Nikahi Anak Dosen



    Smart your life True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.