Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»RI Bisa Contoh, China Menyerah dan Tunduk Aturan Baru Malaysia
    Insight News

    RI Bisa Contoh, China Menyerah dan Tunduk Aturan Baru Malaysia

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa9 Januari 2025Updated:9 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id –  media sosial dan pesan instan untuk mendaftarkan lisensi. China jadi yang paling patuh dengan aturan ini.

    Dua aplikasi besar milik China, WeChat dan Tiktok dilaporkan sudah mendapatkan lisensi di Malaysia. Artinya sesuai aturan daru regulator, keduanya bisa beroperasi di tetangga Indonesia itu.

    Regulator setempat mengharuskan platform dengan lebuh dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk mendapatkan lisensi. Mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.

    Aturan baru itu telah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu, dikutip dari Reuters, Senin (6/1/2025).

    Malaysia bertujuan untuk mengatasi peningkatan jumlah kejahatan di internet dengan aturan baru. Konten berbahaya di negara tersebut memang mengalami peningkatan sejak awal tahun 2024.

    Beberapa platform dilaporkan belum mendapatkan atau mengajukan permohonan lisensi. Telegram, misalnya, masih dalam tahap akhir mendapatkan permohonan lisensi.

    Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyebutkan Meta yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp baru mulai proses perizinan.

    Raksasa media sosial X atau dulu dikenal sebagai Twitter tidak mengajukan permohonan. Platform tersebut mengklaim memiliki kurang dari 8 juta pengguna, atau di bawah syarat yang diwajibkan mendapatkan lisensi.

    Terkait klaim media sosial milik Elon Musk, pihak regulator Malaysia tengah melakukan peninjauan jumlah pengguna X di negara tersebut.

    Google juga tidak mengajukan lisensi. Raksasa teknologi yang juga memiliki Youtube telah menyuarakan kekhawatiran terkait fitur video dan klasifikasi berdasarkan aturan yang ada.

    Di Indonesia, platform media sosial termasuk dalam penyelenggara sistem elektronik yang wajib mendaftarkan diri ke pemerintah. Namun, belum ada aturan kewajiban izin seperti di Malaysia.

    Platform media sosial X milik Elon Musk, bahkan masih bisa bebas beroperasi dan diakses oleh warga RI meskipun tidak memiliki kantor dan perwakilan di Indonesia.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Tantangan RI Kejar Kemajuan Data Center Singapura-Malaysia





    Next Article



    RI Dilupakan, Asing Ramai-Ramai Pilih Malaysia



    Techno for life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.