Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Rubicon Mario Dandy Bisa Masuk Area Bromo, Siapa Beri Izin?
    Inspiring You

    Rubicon Mario Dandy Bisa Masuk Area Bromo, Siapa Beri Izin?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman28 Februari 2023Updated:28 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus tersangka penganiayaan terhadap D yang merupakan anak pengurus GP Ansor, benar-benar menyita perhatian warganet Indonesia.

    Setelah dipakai untuk mendatangi D dan menggunakan pelat nomor palsu, Rubicon yang selalu dikendarai Mario Dandy kembali jadi perbincangan karena bisa masuk ke area Gunung Bromo, Jawa Timur, padahal ada aturan yang melarang hal tersebut.

    Melalui unggahan di Instagram yang saat ini telah dihapus, Mario Dandy memamerkan foto ia sedang duduk di bagian depan Rubicon-nya dengan latar sabana Gunung Bromo.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Foto tersebut pun menjadi sorotan warganet. Sebab, mobil pribadi dilarang masuk ke area Gunung Bromo. Diketahui, hanya jip wisata Bromo yang boleh melintas di area tersebut.

    “Dari postingan nya si Dandy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont),” tulis akun Twitter @Askrlfess, dikutip Selasa (28/2/2023).

    “Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Beratri postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dandy ini lagi ada urusan Dinas ya?,” tambahnya.

    Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) sebelumnya pernah mengunggah soal aturan terkait pembatasan mobil yang bisa masuk ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak beberapa tahun lalu.

    Dituliskan, pengunjung yang hendak memasuki area Gunung Bromo harus menggunakan transportasi jip lokal yang memang merupakan bagian dari pengalaman wisata setempat.

    Aturan larangan mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo tertera dalam “Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir” yang tertulis di Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.

    Klub pengendara dan pemilik mobil mewah Rubicon, JK Owner East Java (JKOEJ), turut menyayangkan aksi Mario Dandy yang bisa masuk ke kawasan Padang Savana Gunung Bromo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    Ketua Umum JKOEJ, Bambang Agus Hendroyono, mempertanyakan mengapa Mario bisa masuk ke kawasan Bromo dan siapa petugas yang mengizinkannya.

    “Nah, itu yang saya belum tahu. Dia (Mario Dandy) masuk lewat mana dan izin ke siapa,” ujar Bambang, dikutip dari CNN Indonesia.

    Bambang juga menegaskan bahwa Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, bukan anggota dari JKOEJ.

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.