JakartaDexpert.co.id – Paspor menjadi salah satu dokumen wajib yang harus Anda bawa ketika keluar negeri, karena menjadi penunjuk identitas diri yang diakui dunia.
“Paspor adalah semacam perisai ketika Anda menjadi warga negara demokrasi yang kaya,” Kata Atossa Araxia Abrahamian, penulis buku The Cosmopolites: The Coming of the Global Citizen, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Tapi, kewajiban membawa paspor saat mengunjungi negeri orang tak berlaku untuk seluruh warga bumi, sebab setidaknya ada tiga orang yang dikecualikan harus membawa paspor.
Mereka yang tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke mana pun di dunia adalah Raja Charles III dari Inggris dan Kaisar Jepang Naruhito serta Permaisuri Masako. Sebelum Raja Charles III, hak istimewa ada pada Ratu Elizabeth II.
Tiga orang itu tak harus membawa paspor saat ke luar negeri bukan tanpa alasan. Dalam kasus Kerajaan Inggris, ini adalah hak istimewa yang dimiliki oleh raja/ratu yang berkuasa. Raja Charles III mempercayai sekretaris pribadinya Sir Clive Alderton untuk tanggung jawab ini.
Sementara Jepang, dokumen kementerian tertanggal 10 Mei 1971, menginformasikan bahwa sangat tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri. Dokumen tersebut juga menambahkan bahwa sangat tidak pantas bagi Kaisar untuk menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspor sebagai warga negara biasa.
Meski begitu, istri Raja Inggris, Permaisuri Camilla tidak memiliki hak yang sama dan diharuskan memiliki paspor diplomatik. Dalam kasus Jepang, paspor diplomatik dikeluarkan untuk anggota keluarga Kekaisaran lainnya, termasuk putra mahkota dan putri.
(mkh/mkh)
Next Article
Canggih, Masuk Bandara Singapura Sekarang Bisa Tanpa Paspor