Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Sebut Binance dan CZ Curang, Bandar Kripto Bangkrut Tagih Rp 28 T
    Insight News

    Sebut Binance dan CZ Curang, Bandar Kripto Bangkrut Tagih Rp 28 T

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 November 2024Updated:12 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Changpeng Zhao dan mantan perusahaannya Binance baru saja dituntut US$1,76 miliar atau sekitar Rp 27,7 triliun. Tuntutan tersebut diajukan bursa kripto FTX dengan alasan kedua pihak melakukan kecurangan pada kesepakatan saham.

    FTX mengajukan tuntutan pada pengadilan yang mengutip transaksi Juli 2021. Pada saat itu, Binance menjual kembali saham mereka di FTX kepada FTX.

    Pembelian kembali saham FTX dari Binance didanai oleh Alameda Research, badan pengelola investasi yang dikendalikan juga oleh Sam Bankman-Fried, pendiri FTX.

    Menurut gugatan FTX, Alameda Research saat itu tidak memiliki dana sama sekali sehingga seharusnya tak memiliki kemampuan untuk membeli kembali saham FTX dari Binance. Oleh karena itu, transaksi buyback tersebut seharusnya tidak diperbolehkan untuk berlanjut.

    “Alameda bangkrut saat pembelian saham kembali dan tidak bisa mendanai transaksi,” klaim gugatan yang dikutip CNBC Internasional, Selasa (12/11/2024).

    Binance membantah tuduhan FTX. Bahkan menyebutnya sebagai klaim tidak berdasar.

    Masalah ini menyusul tuduhan melanggar UU Kerahasiaan Bank pada Zhao pada tahun lalu. Dia dianggap gagal menjalankan program anti pencucian uang dan melanggar sanksi ekonomi di Amerika Serikat (AS).

    Hampir bersamaan, FTX terpuruk dan bangkrut. Padahal perusahaan sempat bernilai US$32 miliar.

    Kejatuhan terbesar dunia kripto itu terjadi karena FTX tidak bisa mengimbangi permintaan penarikan dana para nasabah. Salah seorang pendirinya Sam Bankman-Fried juga harus berurusan dengan hukum.

    Dia dinyatakan bersalah atas tujuh penipuan kriminal terkait kebangkrutan bursa dan pencurian dana nasabah. Bankman-Fried sekarang mendekam di penjara selama 25 tahun.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video:Tolong Dibantu Pak Prabowo, SDM Teknologi RI Kalah Dari Vietnam





    Next Article



    Bandar Kripto Bangkrut Mau Bagi-bagi Duit Rp 202 T



    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.