Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Segera Cek, Ini 6 Tanda Paspor Rusak yang Wajib Diganti
    Inspiring You

    Segera Cek, Ini 6 Tanda Paspor Rusak yang Wajib Diganti

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman1 November 2024Updated:1 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – Untuk bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen wajib yang harus Anda bawa. 

    Paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi warga negara Indonesia. Dokumen ini memuat sejumlah informasi penting, mulai dari nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan.

    Perlu diketahui, Anda bisa ditolak masuk ke negara lain jika membawa paspor dalam kondisi rusak. Lantas, kondisi seperti apa yang membuat paspor dinyatakan rusak?

    “Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah mengalami perubahan. Terutama pada lembaran biodata, di mana pada saat kita melakukan scandokumen pada aplikasi perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, beberapa waktu lalu.

    Bertumpu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

    Berdasarkan unggahan kantor Imigrasi Cilacap, ada 6 kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri.

    6 ciri-ciri paspor rusak yang harus diganti

    1. Paspor sobek atau tergunting
    2. Paspor berlubang
    3. Paspor tercoret
    4. Paspor basah atau lembab
    5. Paspor terlipat
    6. paspor terbakar

    Jika paspor Anda mengalami salah satu kondisi di atas, Anda sebaiknya segera mengurus dokumen penggantian paspor di kantor Imigrasi terdekat.

    Perlu diketahui, ada denda Rp500 ribu untuk paspor rusak. Namun, apabila paspor Anda rusak karena bencana, Anda bebas dari denda, selama membawa surat keterangan yang menerangkan kondisi tersebut.

    Rusak tidak perlu daftar melalui aplikasi M-Paspor, datang langsung saja ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Bank Mega Gelar ‘Fun Walk 5K Like A Billionaire’





    Next Article



    Hanya 3 Orang di Dunia Bisa Ke Luar Negeri Tanpa Paspor



    Berani sukses True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.