Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Segini Gaji Gubernur DKI Jakarta yang Diperebutkan RK & Pramono
    Inspiring You

    Segini Gaji Gubernur DKI Jakarta yang Diperebutkan RK & Pramono

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman29 Agustus 2024Updated:29 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – Dua pasangan calon (paslon) dipastikan akan bertarung di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Dua paslon tersebut adalah Ridwan Kamil (RK) yang berpasangan dengan Suswono; dan Pramono Anung yang berpasangan dengan Rano Karno. 

    Ridwan Kamil punya rekam jejak sebagai kepala daerah dengan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung. Adapun Pramono hingga saat ini masih menjabat sebagai sekretaris kabinet sekaligus politisi PDI Perjuangan. 

    Jabatan gubernur DKI Jakarta memang seksi. Sebab, meski Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, kota ini tetap menjadi pusat bisnis. Lalu, berapakah gaji dan tunjangan yang akan diterima gubernur Jakarta selanjutnya?

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp2,4 juta.

    Tak cuma gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, kepala daerah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi di Rp4,32 juta.

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berhak atas biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp71 triliun. Berdasarkan PP di tersebut, DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

    Maka, dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD atau Rp106,5 miliar dalam satu tahun, atau Rp8,87 miliar per bulan.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Dukung Industri Kosmetik Lokal, BPOM Siap Lakukan Ini





    Next Article



    Prabowo Dipastikan Jadi Presiden, Segini Gaji & Tunjangannya



    Inspirasi Kamu Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.