Jakarta – Pemerintah buka suara soal penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam keterangan pers bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Kominfo mengatakan akses sertifikat vaksin menggunakan fitur dalam sistem Peduli Lindungi.
“Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Jumat (3/9/2021).
Dedy menambahkan fitur itu sebelumnya memiliki syarat menyertakan nomor handphone. Namun saat ini menggunakan lima parameter yakni nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin. Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses sertifikat.
Sementara itu NIK dan tanggal vaksinasi Jokowi, disebut Dedy bukan berasal dari sistem Peduli Lindungi. Namun informasi NIK sudah lebih dulu ada di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan informasi tanggal vaksinasi bisa didapatkan melalui pemberitaan media massa.
Dedy mengatakan sebagai cara peningkatan keamanan sistem Peduli Lindungi pemerintah juga telah melakukan migrasi sistem ke Pusat Data Nasional pada 28 Agustus 2021 pukul 14:00 WIB. Pemindahan tersebut yaitu migrasi sistem, layanan aplikasi dan database aplikasi Peduli Lindungi.
Migrasi sistem juga dilakukan termasuk Sistem Aplikasi SiLacak dan PCare.
“Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia,” jelas Dedy.
Sebelumnya, sertifikat vaksinasi Jokowi beredar di Twitter. Tampak Jokowi telah melakukan vaksinasi kedua pada 27 Januari 2021 menggunakan CoronaVac buatan Sinovac. Hal ini sontak menimbulkan reaksi netizen. Mereka khawatir atas keamanan data pribadinya.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )