Jakarta – Pemerintah telah merevisi kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu ke depan.
“Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki 2 buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2.
Disamping itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detil pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru.
Level 4:
– Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00
– Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00
– Operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00 WIB
– Uji coba protokol kesehatan di mall mulai dilakukan di Provinsi DIY
Level 3 :
– Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00.
– Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00.- Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
– Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mall menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25% dengan durasi 30 menit.
– Uji Coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
– Kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang.
Level 2 :
– Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
– Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00.
– Penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan.
[Dexpert.co.id]
(dru)