Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tak Cuma iPhone 16, iPhone 15 dan iPhone 14 Bisa Dilarang di RI
    Insight News

    Tak Cuma iPhone 16, iPhone 15 dan iPhone 14 Bisa Dilarang di RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Januari 2025Updated:23 Januari 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Nasib iPhone 16 di Indonesia hingga kini masih ‘mengambang’. Pemerintah masih menunggu revisi proposal dari Apple untuk menggelontorkan investasi demi memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Pasalnya, iPhone 16 dilarang di Indonesia karena sertifikat TKDN yang dimiliki Apple sudah habis masa berlakunya. Pemerintah tidak bisa memperpanjang sertifikat TKDN Apple karena raksasa Cupertino itu belum menuntaskan realisasi komitmen investasi dari termin sebelumnya di periode 2020-2023.

    Padahal, dalam kontrak sebelumnya, realisasi komitmen investasi itu sudah jatuh tempo pada Juni 2023.

    “Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif.

    Febri mengatakan, dari tiga sanksi yang bisa dikenakan ke Apple, Kemenperin hingga kini memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.

    “Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” ia menuturkan.

    Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan Apple tidak bisa menjual deretan produk lainnya di Indonesia. Nasib iPhone model lawas seperti iPhone 14 dan 13 yang dirilis dalam periode 2020-2023 juga bisa ikut diblokir.

    “Sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia. Begitu juga iklim berbisnis, kemampuan SDM, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke Indonesia,” kata Febri.

    Ia mengatakan Kemenperin menyayangkan pandangan yang menyebut Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit, kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.

    “Apple sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan fasilitas investasi yang diatur dalam Permenperin No 29 Tahun 2017. Itu artinya, tidak ada birokrasi yang berbelit-belit yang mempersulit bisnis Apple di Indonesia. Hingga tahun 2024, juga tidak ada komplain dari Apple terkait birokrasi dan regulasi di Indonesia,” kata Febri.

    “Hal-hal yang menghambat Apple membangun fasilitas produk di Indonesia hanya klaim hipotetis yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk para pengamat. Pihak Apple dalam negosiasi menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk pembangunan fasilitas produksi HKT di Indonesia, juga untuk membawa GVC mereka masuk ke sini,” imbuhnya.

    Pabrik AirTag Tidak Cukup

    Dalam proposal terakhir yang diajukan ke Kemenperin, Apple mengklaim akan membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau Rp16 triliun. Namun, Febri memperkirakan nilai riilnya hanya US$200 juta atau Rp3,2 triliun.

    Pabrik AirTag itu diperkirakan bisa memasok sekitar 60% kebutuhan global dan mulai beroperasi pada 2026 mendatang. Fasilitas tersebut diprediksi akan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja.

    “Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya US$200 juta. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi US$1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” ungkap Febri.

    Ia mengatakan, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak bisa dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi.

    Lebih lanjut, Febri menjelaskan nilai investasi diukur hanya dari capex yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi. Pihak Apple memasukkan pembelian bahan baku dalam capex investasi mereka, sehingga seakan-akan nilai investasinya mencapai US$1 miliar.

    “Jika nilai investasi Apple sebesar US$1 miliar itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi US$1 miliar, tentu akan sangat besar sekali,” kata Febri.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Peran Lintasarta Wujudkan Ekosistem AI Berkelanjutan Indonesia





    Next Article



    iPhone 16 Mau Masuk RI, Pemerintah Kasih Syarat Ini



    Hitech for better life Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.