Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tak Cuma iPhone 16, Pemerintah Larang Google Pixel Beredar di RI
    Insight News

    Tak Cuma iPhone 16, Pemerintah Larang Google Pixel Beredar di RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa2 November 2024Updated:2 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Usai memblokir penjualan iPhone 16 di Tanah Air, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mengungkapkan, pihaknya juga telah melarang penjualan ponsel Google Pixel, lantaran raksasa teknologi itu gagal memenuhi peraturan investasi.

    Melansir CNA, Indonesia telah berupaya meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi asing dengan tindakan pembatasan, yang mengharuskan ponsel mereka bersumber dari komponen di Indonesia sebesar 40 persen.

    “Kami nyatakan, selama produk tersebut belum memenuhi skema yang kami tetapkan, maka produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa pers, dikutip dari CNA, Sabtu (2/11/2024).

    “Untuk Google Pixel, mereka belum mengantongi sertifikat TKDN,” imbuhnya seraya menyebut akronim skema penerapan aturan 40 persen itu.

    Google Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar AFP.

    Indonesia sebagai negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini memiliki populasi muda yang paham teknologi, dengan lebih dari 100 juta orang di bawah usia 30 tahun, yang ingin dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi.

    Menurut data Kemenperin, sekitar 22.000 ponsel Google Pixel telah masuk Indonesia tahun ini.

    Adapun menurut Counterpoint Research, pangsa pasar pengiriman telepon pintar Indonesia pada kuartal kedua tahun ini didominasi oleh Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari China, serta Samsung dari Korea Selatan.

    Kemenperin mengatakan, ponsel yang diblokir dari penjualan komersial masih dapat dibawa masuk ke Indonesia selama tidak untuk diperdagangkan.

    Disebutkan juga bahwa ponsel iPhone 16 juga tidak memenuhi persyaratan komponen lokal sebesar 40 persen.

    Apple tidak memiliki toko resmi di Indonesia, tetapi kepala eksekutif Tim Cook berkunjung pada bulan April saat perusahaan tersebut menjajaki cara untuk berinvestasi di negara tersebut.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Ini Dia, Rapor Kinerja Apple, Amazon, & Intel




    Next Article



    iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya



    High Technology Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.