Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Tergiur Kerja dengan BTS, ARMY Ini Kena Tipu Rp 8,7 Miliar
    Inspiring You

    Tergiur Kerja dengan BTS, ARMY Ini Kena Tipu Rp 8,7 Miliar

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman27 Maret 2024Updated:27 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Seorang pria berusia 41 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melakukan penipuan. Pria tersebut memeras seorang ARMY, sebutan untuk penggemar BTS, dengan berpura-pura bahwa dia dapat bekerja dengan grup K-pop tersebut.

    Melansir The Korea Herald, uang yang berhasil dia keruk yakni 738 juta won atau sekitar Rp 8,7 miliar, kata para pejabat setempat, Rabu (27/3).

    Adapun kronologinya, terdakwa mendekati korban pada Juli 2021 dan mengatakan bahwa korban adalah penanggung jawab tim produksi video yang membuat konten untuk agensi BTS, HYBE. Dia berjanji bisa mengatur agar korban bisa bekerja sebagai staf dalam syuting video BTS di Pulau Jeju.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Korban akhirnya melakukan 153 pembayaran kepada terdakwa hingga Januari 2022, bahkan mengambil pinjaman dalam jumlah besar untuk melakukannya. Terdakwa mengembalikan uang sebesar 131 juta won kepada korban, namun pengadilan tidak mempertimbangkan hal ini sebagai hal yang meringankan dalam menentukan hukuman terhadap pria tersebut.

    Berdasarkan penyelidikan, terdakwa pernah dinyatakan bersalah atas tuduhan penipuan pada masa lalu, yakni divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena penipuan oleh Pengadilan Negeri Suwon pada tahun 2019.

    “Kejahatan terdakwa sangat berat dalam artian ia memeras sejumlah besar uang dari korban,” kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul saat membacakan putusannya.

    Pengadilan menambahkan bahwa korban menderita kesulitan keuangan karena pinjaman yang dia ambil. Hukuman tersebut berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberatan Kejahatan Tertentu.



    Artikel Selanjutnya


    Menanti Kabar Kontrak Blackpink hingga Kabar Wamil dari BTS

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.