Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing memberikan tips bagi masyarakat yang terjebak di pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya memblokir kontak yang melakukan teror dan juga memberitahu orang sekitar untuk mengabaikan kontak tersebut.
“Blokir semua kontak yang meneror, memberitahu keluarga untuk mengabaikan,” kata Tongam di Profit CNBC Indonesia, Selasa (26/10/2021).
Selain itu Tongam mengimbau masyarakat bisa melaporkan pelaku pada pihak kepolisian. Dia mengatakan polisi menunggu masyarakat untuk bisa melaporkan kejahatan itu.
“Kepolisian menunggu peran serta masyarakat, mengimbau masyarakat yang dirugikan pinjol menggunakan hak untuk melapor ke polisi,” ujarnya.
Selain itu segera bayar pokok pinjaman pinjol ilegal dan tidak perlu membayar bunganya.
Namun sebelum itu terjadi, sebaiknya tidak mengakses ke layanan tidak resmi. Dia meminta masyarakat hanya meminjam ke pinjol legal.
Daftar pinjol legal sendiri bisa dilihat di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 6 Oktober 2021 lalu, OJK melaporkan ada 106 pinjol legal di Indonesia, 98 telah berizin dan 8 penyelenggara berstatus terdaftar.
Untuk meminjam pun masyarakat diminta sebagai peminjam cerdas. Yakni sesuai dengan kebutuhan saja, bukan dalam rangka menutup utang lain atau gali lubang tutup lubang.
Masyarakat juga diminta meminjam hanya untuk kebutuhan produktif. “Meminjam tahu risiko manfaat supaya masyarakat aman,” kata Tongam.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )