Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh siaran tv analog harus bermigrasi ke digital paling lambat 2 November 2022. Lantas apa alasannya?
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan migrasi tv analog ke digital merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan itu diwajibkan sistem penyiaran sudah beralih dari penyiaran analog ke sistem penyiaran digital paling lambat 2 November 2022.
Menurut Ismail ada tiga manfaat pindah dari sistem penyiaran analog ke digital. Pertama, masyarakat akan meningkati kualitas siaran yang lebih baik karena teknologi yang digunakannya lebih canggih.
“Masyarakat bisa menikmati gambar yang lebih jelas, lebih bersih dan suaranya menjadi lebih jernih. Tentu saja dengan migrasi ini akan banyak fitur lain yang bisa dimanfaatkan ketika kita pindah ke digital termasuk fitur masalah kebencanaan,” ujar Ismail seperti dikutip dari YouTube Kemenkominfo TV, Kamis (19/8/2021).
Kedua, dengan pindah ke teknologi digital maka bisa dilakukan efisiensi sumber daya alam bernama spektrum frekuensi radio. Setelah pindah maka spektrum radio yang digunakan lebih sedikit tetapi bisa menampung lebih banyak penyelenggara.
“Spektrum frekuensi radio ini sangat bermanfaat bagi kepentingan yang lain. Di antaranya untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan mendorong percepatan infrastruktur internet cepat yang lebih merata di seluruh tanah air,” jelasnya.
Ketiga ragam siarannya. Isi konten siaran berpeluang bertambah lagi dan ini akan bisa memberikan konten siaran yang lebih fokus. Tentu saja ini akan mendorong benefit industri kreatif di belakangnya karena konten dibuat industri kreatif.
Ismail menambahkan bagi masyarakat yang memiliki tv analog tinggal menambahkan set top box untuk bisa menikmati siaran tv digital. Harga set top box berkisar Rp 300 ribuan. “Antena sendiri tidak perlu diganti, ini bisa tangkap siaran digital,” jelasnya.
[Dexpert.co.id]
(roy/miq)