Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Terungkap Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo
    Inspiring You

    Terungkap Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman6 November 2024Updated:6 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad buka-bukaan soal gaji bersih yang diterimanya sebagai pejabat usai dilantik pada Selasa (22/10/2024) lalu.

    Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, hak keuangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setingkat dengan jabatan menteri. Berikut bunyi pasal tersebut.

    “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,”

    Apabila mengacu pada perpres tersebut, Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal maka gaji yang diterima selebriti Tanah Air itu adalah Rp18.648.000.

    Namun, Raffi mengaku bahwa ia hanya mengantongi gaji sebesar Rp13 jutaan setiap bulannya, bukan Rp18 jutaan karena ada potongan pajak.

    “Kemarin aku ditanya wartawan berapa, sih, gajinya? Aku bilang, ‘Saya enggak tahu, enggak tanya soal gaji’, tapi memang aku, tuh, enggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan,” ungkap Raffi, dikutip dari detikpop, Rabu (6/11/2024)

    “Kalau dipotong pajak, bersihnya itu Rp13 juta. Kalau enggak salah, sih, ya,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, selain gaji pokok dan tunjangan, Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga mengatur bahwa pejabat yang disebut berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain.

    Dalam aturan tersebut, seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Selain itu, para pejabat tinggi ini juga memperoleh fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

    Dengan demikian, gaji yang diterima Raffi belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

    (Sumber: CNBC.com )

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Inovasi Parfum Lokal ‘Berebut” Pasar Saat Daya Beli Lesu




    Next Article



    Jadi Sultan Andara, Ini 8 Gurita Bisnis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina



    Berani sukses Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.