Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Teten Duga Ada Kepentingan Politik
    Insight News

    TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Teten Duga Ada Kepentingan Politik

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 Maret 2024Updated:9 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Tiktok Shop masih melanggar Permendag 31/2023. Dia juga menduga ada kepentingan politik karena layanan tersebut masih dibiarkan beroperasi.

    “Loh, tim kami secara teknis para dirjen sudah ketemu, secara teknis ini melanggar, nah inikan pertimbangan politik berarti. Sudah-sudah sampai situ aja,” tegas Teten saat ditemui di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Kamis (7/3) kemarin.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Tiktok dan Tokopedia diketahui bekerja sama di Indonesia. Kerja sama itu juga membuat Tiktok Shop yang sempat tutup kembali buka.

    Namun tak ada perbedaan berarti setelah kedua raksasa tersebut bekerja sama. Sampai saat ini, pembayaran pembelanjaan masih bisa dilakukan di dalam aplikasi Tiktok.

    Hal tersebut juga dipermasalahkan oleh Teten. Padahal transaksi di dalam aplikasi media sosial dilarang dan tertuang pada Pasal 21 Permendag 31/2023.

    “Coba anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia transaksinya, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” tutur Teten.

    Sebagai informasi Pasal 21 ayat (3) menyebutkan larangan untuk platform yang masuk dalam social-commerce melakukan fasilitas transaksi pembayaran. Berikut bunyi aturan tersebut:

    “Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.”

    Teten juga menyinggung adanya masa transisi kerja sama tersebut, seperti yang disebut Kementerian Perdagangan. Dalam aturan tersebut tidak ada terkait transisi membuat Tiktok bisa memfasilitasi transaksi dengan menggunakan skema backend.

    “Permendagnya enggak gitu, enggak ada aturan transisi. Jadi menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara TikTok sebagai medsos dengan TikTok Shopnya,” ucap Teten.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim memastikan proses pembayaran Tiktok Shop sudah beralih ke Tokopedia. “Sudah, pembayaran sudah langsung di Tokopedia. Sekarang sudah ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (4/3) lalu.



    Insight for you Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.