Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga Rapid Test untuk antigen. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi antigen di Jawa-Bali Rp 99.000.
“Kami sepakati batas tarif tertinggi RDT diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk Jawa-bali serta Rp 109 ribu untuk luar Jawa-Bali,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021).
Penurunan harga ini dilakukan dari perhitungan biaya yang terdiri dari komponen jasa pelayanan, komponen reagen dan barang habis pakai, administrasi, dan komponen lainnya.
Aturan ini juga secara otomatis mengganti kebijakan lama yang tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020. Sebelumnya batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu
[Dexpert.co.id]
(dru)