Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Viral Kasus Harimau Langka Alshad Ahmad, Begini Penjelasannya
    Inspiring You

    Viral Kasus Harimau Langka Alshad Ahmad, Begini Penjelasannya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman27 Juli 2023Updated:27 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Warganet tengah menyoroti kasus kematian Harimau Benggala yang dipelihara oleh kreator konten, Alshad Ahmad.

    Kasus itu makin dikecam setelah tujuh anak harimau mati di bawah pengawasan Alshad. Menurut Alshad, ketujuh anak harimau yang mati adalah hasil dari breeding atau pemuliabiakan hewan.

    Lembaga konservasi dunia, International Union for Conservation of Nature (IUCN), mengatakan Harimau Benggala masuk ke dalam status satwa yang terancam punah.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berkaitan dengan hal tersebut, Convention on International Trade in Endagered Species (CITES), menyebutkan bahwa Harimau Benggala termasuk Appendix I, yakni perdagangan internasional komersial dilarang.

    Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengungkapkan bahwa Harimau Benggala ditemukan di padang rumput dan hutan di India, Bangladesh, dan Nepal. Saat ini, satwa liar asing, seperti Harimau Benggala, diizinkan masuk ke Indonesia untuk tujuan konservasi.

    “Walau bukan termasuk dalam satwa dilindungi nusantara, tapi status hewan tersebut adalah satwa liar asing yang pemasukannya memerlukan izin dan rekomendasi. Artinya, ini akan diawasi dan disesuaikan peruntukannya,” ujar Doni, dilansir dari detiktravel, Kamis (27/7/2023).

    “Hanya ada beberapa kategori yang disebutkan dalam aturan itu dan tidak ada yang menyebutkan izin untuk dijadikan pets (hewan peliharaan). Hanya untuk lembaga konservasi komersial dan non komersial. Artinya, dalam konteks konservasi,” imbuhnya.

    Guna merawat dalam konteks konservasi, pemilik harimau harus sanggup menyediakan lokasi yang sangat mirip dengan habitat aslinya. Doni menambahkan, Harimau Benggala tidak seharusnya berada di rumah, seperti hewan peliharaan.

    “Tentunya, pemilik harimau ini orang mampu, sanggup untuk memberikan area konservasi yang mirip dengan habitatnya. Sejatinya, mereka (Harimau Benggala) adalah wild-life yang tempatnya ada di habitatnya, alam bebas, bukan di rumah kita,” kata Doni.

    “Jika ingin memeliharanya, tentu kita wajib menyediakan area ex-situ yang menyerupai habitatnya, bukan mengubahnya menjadi pet (hewan peliharaan),” tegasnya.

    Doni menilai, seharusnya anak Harimau Benggala hidup berdekatan dengan induknya dan tidak berinteraksi dengan banyak orang, apalagi untuk kebutuhan konten.

    Ia menyatakan, pemerintah wajib mengawasi dengan ketat satwa liar yang dipelihara, salah satunya Harimau Benggala, agar satwa itu dirawat sebagaimana mestinya dan untuk konservasi.

    Pengawasan seperti pemberian izin dan rekomendasi masuknya satwa liar asing di Indonesia juga perlu ditingkatkan. Doni mengatakan, hal itu wajib dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan hewan, termasuk kematian.

    “Tentunya pemberi rekomendasi (LIPI) serta yang memberikan ijin import SAT-LN ini perlu diperiksa juga, baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, apakah mereka benar memeriksa dan menilai ada atau tidaknya kemampuan konservasi, atau sekedar jualan dokumen,” paparnya.

    (fab/fab)


    Gaya Hidup Terkini Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.