Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman26 Maret 2024Updated:26 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – BPJS Kesehatan menjadi salah program yang membantu masyarakat Indonesia dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    BPJS Kesehatan dibentuk untuk memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk Indonesia.

    Kendati demikian, ternyata ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Melansir CNBC Indonesia, Selasa (26/3), dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berikut Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2023:

    1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

    2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

    3. Perataan gigi seperti behel.

    4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

    5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

    7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

    8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

    9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

    10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

    12. Alat kontrasepsi.

    13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

    14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

    16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

    17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

    18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

    19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

    20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.



    Artikel Selanjutnya


    4 Syarat & Cara Melahirkan Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.