Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta, Dexpert.co.id – Seri iPhone 16 hingga kini belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena Apple dan pemerintah belum satu suara terkait nilai investasi yang dibutuhkan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).Masa berlaku sertifikat TKDN Apple untuk periode 2020-2023 sudah habis dan belum bisa diperpanjang. Pasalnya, Apple hingga kini belum merealisasikan secara penuh komitmen investasi dari termin sebelumnya. Apple masih berutang ke Indonesia senilai US$10 juta atau Rp162 miliar. Padahal, realisasi komitmen investasi itu sudah jatuh tempo sejak Juni 2023. Terakhir, Apple mengajukan proposal investasi dengan membangun pabrik AirTag di Batam. Apple mengklaim nilainya mencapai US$1 miliar…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Pengguna Instagram di Amerika Serikat ramai-ramai menuding Meta, perusahaan pemilik Instagram, memaksa mereka untuk mengikuti (follow) akun media sosial Donald Trump. Pengelola Instagram dan Threads akhirnya angkat bicara. Lewat akun Threads, juru bicara Meta, menjelaskan bahwa Instagram, Threads, dan Facebook tidak memaksa penggunanya untuk mengikuti akun media sosial Donald Trump. Ia menjelaskan bahwa konten Donald Trump yang mereka lihat di timeline adalah unggahan dari akun @POTUS, @VP, dan @FLOTUS yang telah diserahkan oleh pemerintahan Joe Biden ke Trump. “Mereka tidak secara otomatis akun resmi Facebook atau Instagram milik Presiden [Donald Trump], Wakil Presiden [JD Vance], atau Ibu Negara [Melania Trump]. Akun ini dikelola oleh Gedung Putih, dengan pergantian pemerintahan, konten…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Nasib iPhone 16 di Indonesia hingga kini masih ‘mengambang’. Pemerintah masih menunggu revisi proposal dari Apple untuk menggelontorkan investasi demi memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pasalnya, iPhone 16 dilarang di Indonesia karena sertifikat TKDN yang dimiliki Apple sudah habis masa berlakunya. Pemerintah tidak bisa memperpanjang sertifikat TKDN Apple karena raksasa Cupertino itu belum menuntaskan realisasi komitmen investasi dari termin sebelumnya di periode 2020-2023. Padahal, dalam kontrak sebelumnya, realisasi komitmen investasi itu sudah jatuh tempo pada Juni 2023. “Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan…

Read More