Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta – Lembaga keuangan dilarang untuk bekerja sama dengan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal. Selain melarang bekerja sama dengan pinjol ilegal, lembaga keuangan untuk diwajibkan memenuhi ketentuan sistem know your customer atau KYC. “Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non-bank, agregator dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib memenuhi ketentuan KYC,” ungkap Wimboh, Jumat (20/9/2021). Larangan tersebut termasuk dalam penerapan strategi untuk memberantas pinjol ilegal dengan kerja sama Kementerian dan lembaga terkait. Wimboh menambahkan juga…

Read More

Jakarta – Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia semakin banyak. Sejumlah kelompok masyarakat dibidik untuk menjadi korban layanan tersebut. Pandemi Covid-19 saat ini membuat banyak orang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan dukungan pendanaan yang cepat. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan hal ini membuat pinjol ilegal menawarkan produk kepada beberapa orang dengan literasi keuangan rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak. “Menawarkan kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak legal,” kata Wimboh dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat…

Read More

Jakarta – Ketersediaan layanan pinjaman online (pinjol) diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses lembaga keuangan formal. Sejauh ini pinjol di Indonesia sudah memberikan penyaluran dana sebesar Rp 221,56 triliun. “Akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai dengan 30 Juni 2021 sebesar Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sekitar Rp 23,4 triliun per Juni 2021,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/9/2021). Selain itu per Juli 2021, Wimboh mengatakan jumlah penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin dari OJK sebanyak 121 penyelenggara. Sayangnya pandemi Covid-19…

Read More