Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk segera merevisi Permendag No. 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Adapun alasannya meminta agar Permendag No. 31 Tahun 2023 itu direvisi, kata Teten, karena menurutnya aturan itu masih belum sempurna dan masih perlu disempurnakan lagi.
“Kita menyadari Permendag 31/2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku 3 bulan, jadi sudah waktunya dievaluasi,” kata Teten saat ditemui usai audiensi dengan KPPU di kantornya, Senin (19/2/2024).
Dalam rencana revisi Permendag 31/2023, lanjut Teten, pihaknya mengusulkan agar poin yang mengatur persaingan harga atau predatory pricing bisa dimasukkan. Hal ini tentunya untuk melindungi produk UMKM. Bahkan, Teten juga menyarankan agar pasar digital atau marketplace (e-commerce) dilarang menjual produk di bawah harga pokok produksi (HPP).
“Kalau kita lihat dari pengalaman China, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya kalau tidak dilakukan UMKM pasti bakal terpukul. Misalnya, produk dari luar negeri dijual ke Indonesia (tapi) dijual di bawah harga produk dalam negeri, pasti lumpuh industri dalam negerinya. Jadi saya kira relevan itu direvisi Permendag,” ujarnya.